Bab
6
TRANSFER
PRICING
Pengertian Dan Tujuan
Transfer pricing. Transfer pricing kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global
(Multi National Enterprise). Tujuannya, untuk mengakali jumlah profit sehingga
pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Serta menggelembungkan
profit untuk memoles (window dressing) laporan keuangan.
Definisi Transfer
pricing
Transfer pricing adalah
harga yang dibebankan satuan usaha individual dalam suatu perseroan multisatuan
usaha atas transaksi di antara mereka sendiri. Konsep ini digunakan bila setiap
satuan usaha dikelola sebagai suatu pusat laba, yang masing-masing bertanggung
jawab atas laba dari modal yang diinvestasikan. Dengan praktek transfer
pricing, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga tidak perlu membayar pajak.
Transfer pricing adalah
suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik
itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang
dilakukan oleh perusahaan.
Menurut Charles T.
Hongren dan Gary L. Sundem “Transfer Pricing adalah usaha perusahaan
multinasional untuk mengurangi pajak penghasilan dengan cara pengalokasian laba
perusahaan keanak perusahaan yang memiliki beban pajak yang lebih rendah.”.
Transaksi transfer
pricing juga dapat terjadi antar perusahaan, baik didalam grup atau dengan
pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik yang di dalam negeri maupun
di luar negeri.
Transaksi transfer
pricing memiliki 2 dimensi pengertian, yaitu:
1. Dimensi netral
Dalam dimensi ini,
pengertian transaksi transfer pricing adalah
strategi, taktik, dan
motif pengurangan beban pajak.
Menurut Gunadi
“Transfer Pricing adalah penentuan harga atau imbalan sehubungan dengan
penyerahan barang, jasa, atau pengalihan teknologi antar perusahaan yang
mempunyai hubungan istimewa.”
Sedangkan menurut Sopar
Lumbantoruan “Transfer Pricing adalah penentuan harga balas jasa suatu
transaksi antar divisi dalam suatu perusahaan dalam satu grup.”
2. Dimensi pejoratif
Dalam dimensi ini,
pengertian transaksi transfer pricing adalah suatu upaya untuk menghemat beban
pajak dengan cara menggeser laba ke perusahaan yang memiliki jumlah laba lebih
kecil sehingga jumlah pajak yang dikenakan lebih kecil atau ke negara yang
tarif pajaknya lebih rendah.
Menurut Gunadi
“Transfer Pricing adalah suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis
dengan maksud mengurangi laba secara artifisial, membuat seolah-olah perusahaan
rugi sehingga perusahaan dapat menghindari pajak.
Tujuan Transfer pricing
Tujuan yang ingin
dicapai dalam transaksi transfer pricing antar perusahaan adalah sebagai
berikut:
1.
Memaksimalkan penghasilan global setelah
dikurangi pajak.
2.
Mengamankan posisi kompetitif.
3.
Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan
mancanegara.
4.
Mengurangi risiko moneter.
5.
Mengatur cash flow anak/cabang
perusahaan yang memadai.
6.
Mengurangi beban pengenaan pajak, dan
bea masuk.
7.
Mengurangi risiko pengambilalihan
pemerintah.
Transaksi transfer
pricing yang dilakukan antar perusahaan ditandai dengan adanya hubungan
istimewa. Hal yang terpenting dalam menghitung laba kena pajak adalah adanya
indikasi hubungan istimewa dalam memperoleh penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar